Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Reklamasi Pantai
Koalisi Rakyat Desak Presiden Hentikan Reklamasi Pantai
Tuesday 13 Mar 2012 19:10:04

salah satu proyek reklamasi pantai (Foto: Drupadiana.wordpress.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menghentikan proyek reklamasi pantai secara nasional. Pasalnya, tindakan tersebut menimbulkan permasalahan yang membuat sengsarakan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Kami meminta Presiden SBY menghentikan Proyek Reklamasi Nasional di 30 titik. Pengurugan atau reklamasi pantai untuk memperluas kota-kota pesisir itu, justru menimbulkan persoalan baru, yakni memperluas bencana ekologis dan meminggirkan nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang hidup dan sumber-sumber kehidupan mereka,” Sekjen Kiara, Riza Damanik di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/3).

Mereka sangat menyesalkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang malah melegalkan reklamasi pantai di wilayah utara Jakarta. Padahal, reklamasi pantai tidak saja menggusur nelayan, melainkan juga mengakibatkan persoalan lain di tempat sumber kerukan . Seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan perlindungan atas lingkungan hidup, bukan mendiamkan tindakan yang merusak lingkungan hidup.

Padahal, kata Riza, sudah sangat jelas dalam putusan uji material (judicial review) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengkaplingan, Revitalisasi dan Komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini ditegaskan saat membatalkan klausul HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) atas uji material UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pengabaian atas putusan tertinggi ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum pemerintah atas konstitusi. Aparat penegak hukum harus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke Pengadilan, karena telah melanggar hukum yang berlaku,” tegas dia.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]