Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Natal dan Tahun Baru
Kisah Dua Pemuda Sidoarjo yang Ditangkap Saat Misa Natal di Gereja
Tuesday 25 Dec 2012 23:38:24

2 Pemuda asal Kecamatan Tanggulangin, AA dan MHF saat diperiksa di Mapolres Sidoarjo, Selasa (25/12).(Foto: Ist)
SIDOARJO, Berita HUKUM - Meski mengaku hanya ingin mencari angpao di Hari Natal, Polisi tidak percaya begitu saja. Pemeriksaan terhadap dua pemuda yang diamankan saat misa di gereja di Sidoarjo masih berlanjut hingga malam ini.

Menurut pantauan pukul 21:15 Wib tadi, Selasa (25/12), AA dan MHF masih di dalam ruangan penyidik unit ekonomi Mapolres Sidoarjo. Pemuda asal Kecamatan Tanggulangin itu diinterogasi mengenai kegiatannya sehari-harinya.

Pemeriksaan tersebut melibatkan tim dari Densus 88 AntiTeror. AA maupun MHF kepada petugas tetap bersikukuh keikutsertaannya dalam misa natal di Gereja Santo Paulus di Desa Semambung, Gedangan, itu hanya untuk mencari angpao dari umat kristiani.

"Saya memang mencari gereja yang besar. Dan tujuannya hanya ingin mendapatkan uang amplop saat perayaan hari raya natal," kilah AA di Mapolres Sidoarjo.

Pemuda 19 tahun itu lantas menceritakan, dirinya mengajak MHF untuk jalan-jalan dan berkeliling di sekitar wilayah Sidoarjo. Nah, diperjalanan muncul ide untuk mencari uang di gereja besar yang sedang merayakan hari natal.

"Karena tidak mempunyai uang, saya mempunyai niat mencari gereja yang besar. Dan menceritakan niat itu ke dia (MHF) agar mau ikut," tambahnya yang mengaku masih kuliah di perguruan tinggi swasta di Sidoarjo.

Meski MHF sempat menentang idenya, namun akhirnya mengamininya. MHF juga sempat mengingatkan apabila perbuatan itu melanggar agama yang dianutnya.

"Dia (MHF) itu melarang saya. Karena kalau ketahuan apa alasannya. Apalagi agama kita Islam. Saya bilang kalau ketahuan bilang saja kalau ingin masuk Kristen gitu aja," tambah AA.

Kekhawatiran MHF pun terjadi. Keduanya yang duduk di bangku tenda yang disediakan gereja di halaman itu dipergoki petugas keamanan gereja yang akhirnya menggelandangnya ke kantor Polisi, sekitar Pukul 09:15 Wib.

"Belum sampai mendapatkan uang. Saya sudah dibawa oleh orang berpakaian preman. Kemudian dibawa ke kantor Polisi dan diperiksa sampai sekarang," jawab AA di ruang pemeriksaan, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (25/12).

Polisi juga mengamankan sepeda motor dan flashdisk milik AA. Dan juga keluarga maupun perangkat desa tempat kedua pemuda tinggal juga sudah dimintai keterangan. AA (19) tercatat tinggal di Kalidawir dan MHF (19) di Kedungbateng Kecamatan Tanggulangin.

"Keluarga dan perangkat desa hingga RT sudah kita mintai keterangan semua. Tapi kasus ini kita serahkan ke densus," kata Kapolres AKBP Marjuki.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Natal dan Tahun Baru
 
Polda Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Otanaha 2019
 
Panglima TNI: TNI Siap Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
 
Panglima TNI: Pengamanan Terpadu Ciptakan Perayaan Natal Aman dan Damai
 
Bupati Asahan Bersama Kapolres Asahan Pantau Pengamanan Natal
 
Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]