Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Aceh
Kinerja Tim Pengawas Anggaran APBN Perlu Dipertanyakan
Thursday 23 May 2013 00:50:50

Jembatan kodok jalan lintas Sumatera di desa Meudang Ara kabupaten Aceh Tamiang.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Kinerja Tim pengawas Dana APBN dari pusat, yang saat ini sedang berada di Aceh, perlu dipertanyakan, hal ini terlihat dari banyaknya proyek yang tidak jelas berapa pagu anggarannya, yang di plotkan untuk satu paket proyek.

Hasil investigasi awak media ini, menemukan sejumlah proyek di kabupaten Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, menemukan sejumlah proyek tanpa dilengkapi dengan plang proyek, hal tersebut jelas melanggar surat edaran Gubernur Aceh.

Bahkan hampir semua Proyek di tiga kabupaten tersebut, baik bersumber dari dana APBN, APBA, APBK, maupun Otsus, tidak mencantumkan Volume proyek dan nominal pagu anggaran. Pemerintah Aceh dibawah pimpinan ZIKIR, terkesan menutupi informasi untuk publik.

Temuan awak media ini yang sangat tidak lazim pada Pekerjaan Rehab Jembatan kodok di Jalinsum (jalan Medan Banda Aceh), di desa Meudang Ara Kabupaten Aceh Tamiang, diduga proyek tersebut siluman, pada plang proyek jelas terlihat, untuk pemeliharaan jembatan Krueng Punti di kecamatan Darul Aman (Idi Cut), kabupaten Aceh Timur.

Proyek tersebut dikerjakan PT. Jaya Bersama & Sons, dibawah pengawasan PT Anugrah Krida Pradana, dengan nomor KU.08.08/CTR.BR.A2/10/APBN/2013, tanggal 25 Februari 2013, bersumber dari dana APBN murni, dengan nomor paket, WIL1.4A, tidak jelas berapa pagu anggaran.

Pada proyek tersebut jelas terlihat ada pembohongan publik, pada plang proyek jelas terlihat, untuk pemeliharaan jembatan Krueng Punti di kabupaten Aceh Timur, kenyataannya Proyek tersebut dikerjakan untuk rehab jembatan kodok di desa Medang Ara kabupaten Aceh Tamiang.

Sementara konsultan pengawas yang enggan menyebutkan namanya dari PT Anugrah Krida Pradana, saat diwawancarai awak media ini sempat berang dengan mengatakan kalau tidak boleh proyek ini (proyek Aceh Timur) ada di Kebupaten Aceh Tamiang, suruh berhenti saja orang kerja, namun setelah dijelaskan kalau orang media tidak punya hak untuk menyuruh orang berhenti bekerja.

Baru, oknum pengawas dari PT AKP meminta maaf dengan mengatakan itu bahasa tengah hari (siang), oknum pengawas tersebut melanjutkan, "sebenarnya, ini proyek politik ini memang benar tidak bisa dicantumkan nominal anggarannya, karena hampir 40 % dari pagu anggaran tersebut telah dipotong oleh oknum-oknum pada saat Pelelangan, kalau kita cantumkan nilai Kontrak nanti tidak sesuai lagi dengan Pekerjaan," lanjut oknum tersebut lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]