Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PNS
Kewajiban Pemotongan Gaji untuk Zakat kepada PNS Masih Butuh Kajian
2018-02-07 11:46:38

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wacana pungutan gaji PNS untuk zakat mendapat respon dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Menurutnya, pemerintah harus mengkaji secara hati-hati dan teliti agar wacana peraturan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ia membenarkan, membayar zakat adalah kewajiban setiap umat Muslim, namun kewajiban itu tidak bisa dipaksakan oleh pemerintah jika tidak dikaji secara matang.

"Jangan hanya sekadar melempar wacana menurut saya. Itu harus dikonkretkan dan harus berhati-hati dalam ber-statement," kata Taufik, usai menerima Panitia Hari Musik Nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).

Seyogyanya, tambah Taufik, persoalan zakat profesi PNS diserahkan ke masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat. Dan lebih baik, pemerintah fokus melakukan reformasi birokrasi melalui perubahan mental PNS agar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya, bukan membebani mereka. Ia meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak asal melempar wacana terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Politisi F-PAN itu berharap, pemerintah juga harus memperhatikan kehidupan personal masing-masing PNS muslim. Ia menyebut, zakat justru akan membenani PNS muslim jika yang bersangkutan sudah melakukan zakat di tempat tertentu. "Kalau ditambah lagi, dipotong gaji ini kan jadi tumpang tindih banyak hal. Bukan tidak setuju, tapi diatur dahulu," imbuh Taufik.

Taufik mengungkapkan, pemerintah wajib mengatur mekanisme khusus jika bersikeras menerbitkan regulasi itu. Pemerintah diminta mengatur PNS yang wajib menyerahkan 2,5 persen gajinya dan mengatur pihak mana yang mengelola zakat para PNS.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar memilki pandangan yang sama atas kebijakan itu. Jika ada kata sepakat, pemerintah dapat menerbitkan kebijakan itu dalam bentuk Keppres, Peraturan Presiden, atau Undang-Undang.

"Karena memotong gaji perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan," pesan politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Rencana pemotongan zakat dari gaji PNS sebelumnya disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pihaknya tengah mempersiapkan aturan tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Namun ia menegaskan, pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat wajib. PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]