Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Ketua PDI-P Megawati: Tidak Setuju Politik Dinasti Saat ini Gila Projek
Monday 21 Oct 2013 17:55:09

Ketua Umum Pertai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Pertai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan politik Dinasti sah-sah saja asalkan orang yang mumpuni di bidang politik, dan bukan semata untuk mengejar projek keluarga.

Permintaan itu boleh, kita tidak bisa kita bersikap negatif thinking', Megawati mencontohkan seperti dari keluarga Kenedy di Amerika, dilihat kakak pertama Kenedy dari Patrik Kenedy, dia seharusnya yang direkrut sebagai pemimpin, namun dia ikut perang dan dia meninggal, Selanjutnya diberikan kesempatan pada Jhon F Kenedy dan beliau menjadi Presiden paling bagus di zamannya pada saat itu masalah rasial masih sangat kental di AS.

"Kalau tanpa Jhon F Kenedy, Obama bisa jadi tidak di menangkan oleh Demokart saat ini," ujar Megawati, di rest area 24 tol Cikupa Tengerang Banten, saat mengelar jumpa pers selepas mengunjungi PT KMK, Senin (21/10).

Dijelaskan Megawati lebih lanjut bahwa, Robert Kenedy jr juga pernah menjabat sebagai Jaksa Agung AS dan karena dia punya ektabilitas dan satabiltas yang cakap dia memimpin, namun jangan dilihat Dinastinya, tapi dilihat latar belakang keluarga itu, apakah sudah mumpuni ikut terjun dalam dunia Politik, ujar Megawati, atau biasa disapa dengan panggilan "Mbak Mega" kembali.

"Kalau saat ini saya tidak setuju politik Dinasti, karena saat ini yang dibicarakan kalau projek-projek sampai berapa banyak, saya tidak setuju dengan sekarang ini, sudah seperti jejaring," ujar mantan Presiden Indonesia ke 5 kelahiran Yogyakarta ini.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa caleg PDI-P sangat jelas kapasitas personalnya dan dalam PDI-P, suami serta istri tidak bisa dicalonkan dalam satu dapil yang sama.(bhc/put)


 
Berita Terkait PDIP
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
 
Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]