Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Novel Baswedan
Ketua Komisi III Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
2017-04-11 09:20:31

Novel Baswedan Luka di Kelopak Mata dan Dahi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengutuk insiden penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK (komisi pemberantasan korupsi) Novel Baswedan pada, Selasa (11/4) subuh tadi.

"Saya sungguh terkejut mendengar kabar tersebut. Saya mengutuk tindakan bar-bar. Ini jelas bentuk teror dan intimidasi kepada penegak hukum yang harus dilawan bersama oleh semua komponen masyarakat. Saya meminta polisi bergerak cepat mengungkap kasus ini," jelas Bamsoet, begitu wartawan biasa menyapanya.

Politisi dari partai Golkar ini pun meminta Polri mengungkap motif serangan tersebut. Pasalnya, sebagaimana diketahui saat ini Novel tengah menangani kasus-kasus besar yang melibatkan orang-orang besar. Oleh karena itu ia berharap Polri tidak ragu untuk ungkap insiden penyiraman air keras tersebut.

Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat jalan berjalan pulang usai sholat shubuh di Masjid Al Ikhsan yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Dua orang berboncengan motor itu tiba-tiba menyiramkan cairan yang belakangan diketahui sebagai air keras. Meski sempat berlari menghindar, namun naas, wajah Novel tetap terkena air keras. Saat ini Novel tengah dirawat intensif di RS. Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]