Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Ketua KPBB Menuding Peluncuran Pertalite Menabrak Beberapa Peraturan dan UU
Saturday 25 Jul 2015 00:21:04

Ilustrasi. Umbul-Umbul Peluncuran Pertalite di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait peluncuran penjualan Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) pada hari Jumat (24/7), yang mulai melakukan uji pasar varian produk gasoline non subsidi terbarunya, Pertalite, dengan harga Rp. 8.400,-/ liter di 101 Stasiun SPBU yang tersebar di 3 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya, Ketua Penelitian Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin mengemukakan bahwa, selain menabrak UU 32/2009, PP 41/1999, Kepmen LH 141/2003 dan UU 8 /1999, Pertalite RON 90 Bensin dengan spec yang sia-sia, karena tak memenuhi persyaratan kualitas untuk kendaraan bermotor yang sesuai di Indonesia.

Semenjak tahun 2007, berbagai varian kendaraan bermotor baik roda 2, sepeda motor, maupun roda 4, mobil, memiliki Compressi Rasio (CR) minimal 9:1.

Beliau-pun memberikan contoh sepeda motor scopy yang memiliki CR 9,2 : 1 ; Mobil Kelas Menengah 11 : 1 ; Mobil Mewah 11 / 12 :1. "Kendaraan dengan Compression ratio 9 :1 membutuhkan bensin dengan RON minimal 92. Sementara, kendaraan dengan CR 10 : 1 ke atas membutuhkan bensin dengan RON minimal 95. Dengan demikian, Sepeda motor scopy membutuhkan bensin RON minimal 92, LCGC /MPV / Mobil mewah membutuhkan bensin RON minimal 95," ujar Syafrudin.

"Jika dipaksakan dengan bensin yang tak sesuai dengan RON requirementnya, kendaraan akan ngelitik (knocking) dengan konsekuensi, pertama (1) Mobil tak bertenaga karena bensin dengan RON lebih rendah dari engine requirementnya akan terbakar oleh kompresi piston di ruang pembakaran mesin (self ignition) dan bukan terbakar oleh percikan api busi," imbuhnya lagi.

Yang kedua, efek dari nomor utama adalah bensin lebih boros sekitar 20%, karena terbakar percuma, tanpa menghasilkan tenaga dus emisi juga lebih tinggi," jelas Ahmad Syafrudin.

Dan yang terakhir, Ahmad Syafrudin mengemukakan, "Detonasi yang menyebabkan kerusakan pada piston dll., karena efek self ignition." Maka dari itu, menurutnya, "Pemasaran Pertalite 90 akan merugikan ekonomi nasional, selain menabrak UU 32/2009, PP 41/1999, Kepmen LH 141/2003 dan UU 8 /1999."(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]