Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di KONI
Ketua KONI Bontang Mengaku Mantan Walikota dan Anggota DPRD Juga Terima Uang
2017-07-16 22:17:47

Suasana sidang pembacaan pledoi terdakwa Udin Mulyomo, dkk pada, Jumat (14/7).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Ketua KONI Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) Udin Mulyono bersama Ernawati selaku Bendahara serta Syamsuri selalu Ketua Harian menyampaikan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyampaian pembelaan dilakukan Udin, Cs melalui Kuasa Hukum mereka yakni Surasman, dalam sidang yang digelar siang pada, Jumat (14/7).

Udin dituntut JPU selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, selain itu terdakwa Udin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 3 miliar subsider kurungan selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Ernawati dan Syamsuri dituntut penjara 5 tahun. Keduanya juga didenda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam menyampaikan pembelaannya secara bergantian Udin tetap menyebut nama mantan Walikota Bontang Adi Dharma yang juga turut menerima uang korupsi KONI Bontang senilai Rp 500 juta dan Najira (istri Adi Dharma) juga menerima Rp 350 juta serta beberapa oknum Anggota DPRD Bontang, Kaharuddin Jafar, Hendri Pailan senilai Rp 1,3 Milyar.

"Sesuai fakta persidangan, dan dituangkan dalam berkas Pledoi saya, juga nama Kepala DPPKA Kota Bontang Eddy dan Kabag Keuangan DPPKA Bontang Sobirin. Beberapa pengurus KONI juga ada menikmati," ungkap Udin Mulyono.

Penasihat hukum terdakwa, Surasman yang dikonfirmasi usai sidang Pledoi mengungkapkan, pihaknya meminta keringanan dan pertimbangan hukum seadil-adilnya untuk Udin Cs atas tuntutan yang disampaikan JPU, sebab menurutnya pasal 2 Undang Undang no 31 Tahun 1999 tidak terbukti dalam persidangan, sehingga setidaknya hakim dengan hati nurhani dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 Undang Undang tentang tipikor, tegas Surasman.

"Kami kuasa hukum berkesimpulan, dakwaan premier pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang di dakwakan JPU tidak terbukti yang seharusnya diterapkan berdasarkan pasal 3 nya saja," jelas Surasman.

Melalui penasihat hukumnya, Udin Mulyono juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Joni Kondolole dan Fery Haryanta serta Abdul Rahman Karim yang menyidangkan kasusnya untuk dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa mantan Walikota Bontang dan istrinya Najira serta para anggota Dewan yang turut menikmati uang KONI Bontang yang saat ini bermasalah untuk mempertanggungjawabkannya dimuka hukum, tegas Udin.

Setelah menerima Pledoi para terdakwa yang disampaikan penasihat hukumnya, Ketua majelis hakim Joni Kondolole menunda sidang hingga Senin (17/7) untuk menyampaikan amar putusannya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di KONI
 
Kajati Kaltim Nonaktifkan Aspidsus terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bontang
 
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
 
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Budi Setyadi Resmi dicopot
 
Diduga Meras Tersangka Korupsi Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dicopot
 
Diduga Memeras Tersangka Kasus KONI, Kajari Bontang Budi Setyadi Dilaporkan ke Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]