Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
Kesbang Pol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri
Thursday 10 Oct 2013 22:58:17

Para Peserta serius mengikuti Sosialisasi Pemendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Nomor 33 tahun 2012.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melakukan sosialisasi Permendagri No 32 tahun 2011, pedoman Pemberian bantuan Hibah dan permendagri No 33 tahun 2012, tentang Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dan pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kamis (10/10) di aula Kesbang Pol Kabupaten Aceh Timur.

Kepala badan Kesbang, linmas dan politik, M.Amin, SH selaku panitia pelaksanaan mengatakan, Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati Aceh, materi yang disampaikan pada acara tersebut, tentang Keberadaan Ormas, LSM, dan OKP, terkait Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD, Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP dan materi Implementasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang legalitas Orkesmas sesuai dengan undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,“ ujar M. Amin.

Dalam sambutanya, M. Amin mengatakan, 70 orang terdiri dari penggurus (Ketua dan Bendahara_red), Ormas, LSM, Dan OKP dalam Wilayah Kabupaten setempat, tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas terutama tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga terciptanya kondisi daerah yang kondusif, “ demikian ucap M. Amin.

Sementara Asisten III mewakili Bupati, Drs.Irfan Kamal, M.Si dalam sambutanya mengatakan, penyelenggaraan Sosialisasi Pemendagri No 32 tahun 2011 dan No 33 tahun 2012, Bagi yang sudah mendapatkan bantuan dana Hibah dan Bantuan sosial dari Pemerintah setempat, sesuai dengan yang diatur dalam Pemendagri.

Pembinaan terhadap Ormas, LSM dan OKP yang merupakan wadah tempat berhimpun masyarakat, bagian dari upaya pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan nasional, kepada mereka (Orkesmas_red) perlu diberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan sehingga setiap organisasi itu tumbuh dan berkembang secara efisien, pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui pemeberian saran, penggarahan dan petunjuk sehingga dapat menjalankan kegiatan dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,“ terang Irfan kamal.

Pemerintah juga memberikan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP dalam upaya menumbuhkan kreatifitas yang positif dengan mengembangkan diri secara mandiri, dengan maksud melakukan pembinaan, Pengayoman dan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP setiap tahun telah memberikan dana Hibah dan bantuan Sosial secara selektif, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan pemeberian dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan digunakan tepat sasaran dalam upaya menunjang kegiatan program organisasi dalam rangka ikut mensejahterakan masyarakat,“ demikian pungkas Irfan Kamal.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]