Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus Century
Kesaksian Skandal Century Semakin Perkuat Adanya Penyelewengan
Friday 25 Apr 2014 16:10:48

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI, Indra.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu per satu kesaksian skandal Bank Century kian terkuak. Kesaksian di persidangan Tipikor Jakarta semakin memperkuat ada penyelewangan keuangan negara oleh para pejabat BI dan Kemenkeu.

“Ini semakin memperkuat alat bukti hukum dari para saksi yang mengungkap skandal Bank Century di bawah sumpah.” Demikian penegasan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR RI, Indra yang dihubung lewat saluran telepon, Rabu (23/4).

Dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Senin lalu, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, mengungkapkan, Bank Century sebenarnya hanya meminta bantuan repo (gadai) kepada BI. Ternyata BI malah memberi bantuan lebih dengan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Bahkan, ketika Bank Century hanya minta bantuan Rp1 triliun, BI justru memberi bantuan hingga Rp 6,7 triliun.

Atas fakta persidangan itu, Indra yang politisi PKS, menadaskan, sebetulnya fakta-fakta tersebut sudah lama diketahui. Jadi, sekarang PR besarnya justru ada di KPK. “KPK tak perlu ragu lagi menjerat pejabat BI seperti Boediono dan pejabat lainnya di Kemenkeu.” Skandal Century jelas merupakan perampokan uang negara, kata Indra lagi.

KPK, sambung Indra, tak perlu menunggu pengadilan Tipikor untuk mendapat fakta persidangan. Sebaliknya, harus bekerja cepat karena skandal ini sudah 4 tahun berlalu. “Energi publik sudah terkuras untuk menanggapi berbagai isu di balik skandal keuangan terbesar ini. Progres atas fakta persidangan skandal Century begitu cepat. Untuk itu, Timwas usai reses nanti akan segera rapat kembali untuk memanggil Ketua KPK.

Timwas dipastikan tidak akan masuk angin usai reses. Betapa pun mungkin banyak anggotanya yang kelak tidak terpilih lagi sebagai anggota DPR RI. “Pejabat negara dibiayai oleh APBN dan pajak rakyat. Jadi, harus tetap amanah menjalankan tugas,” tandas Indra. (mh/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]