Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Narkoba
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
2024-04-02 15:10:49

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom saat dijumpai wartawan usai pelepasan dan pembekalan calon PMI dan PMI.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom mengingatkan para pekerja migran Indonesia soal bahaya peredaran narkotika di luar negeri.

"Mereka biasanya akan mengincar warga negara Indonesia, tak terkecuali para pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja di negeri orang. Para pengedar ini biasanya akan mencari pelanggan dengan modus mendatangi tempat-tempat wisata, mencari WNI untuk diajak mengobrol lalu menawarkan barang haram yang mereka jual," kata Marthinus saat ikut dalam acara pelepasan dan pembekalan para calon pekerja migran Indonesia, dan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, di eL Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin sore (1/4).

Marthinus berkata, ketika bertemu dengan WNI lain di luar negeri, para pekerja migran cenderung membuka diri tanpa mendalami siapa orang yang mereka ajak berinteraksi.

Kepala BNN berharap para pekerja migran tidak termakan hasutan para pengedar narkotika di luar negeri.

Lanjut Marthinus juga menjelaskan, modus lainnya soal kerawanan pekerja migran yang dijadikan alat untuk menyelundupkan narkoba dari satu negara ke negara lainnya.

Para pekerja migran Indonesia juga diingatkan jangan mudah menerima titipan barang dari orang di luar negeri untuk dibawa melintas ke negara lain atau dibawa pulang ke Indonesia.

"Kadang-kadang mereka-mereka itu menggunakan kelengahan kita. Ketika kita mau pulang dari satu tempat di luar negeri, disusupi satu barang saja, adik-adik tidak mungkin tidak tahu," cetusnya.

Ia pun mengingatkan para pekerja migran untuk terus menyadari tujuan awal bekerja di luar negeri adalah untuk mencari rezeki yang halal.

Selain itu, Marthinus meminta para pekerja migran untuk terus membangun komunitas yang baik dengan sesama pekerja migran untuk memperkuat dan menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selama ini kan cita-cita kita adalah menjadi tulang punggung keluarga, dalam mencari nafkah, mencari uang dan bekerja keras di luar negeri. Cita-cita luhur ini jangan dibelokkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan," pungkasnya.

Diketahui, pelepasan pekerja migran Indonesia (PMI) diselenggarakan oleh Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI). Acara tersebut dipimpin langsung Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Adapun pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan bekerja ke luar negeri yakni, 171 pekerja migran Indonesia skema Government to Government (G to G) ke Korea Selatan, satu pekerja migran Indonesia skema G to G Jerman, dan 8 pekerja migran Indonesia SP2T Taiwan.

Sebanyak 589 calon pekerja migran Indonesia pra pemberangkatan turut menerima pembekalan dalam acara tersebut.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]