Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kebijakan Ekonomi
Kepala BIN: MoU Antara BIN dan Kemenakertrans untuk Jaga Stabilitas Kebijakan Ekonomi
Thursday 15 Nov 2012 03:55:12

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI Marciano Norman (Foto : ist),
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Letjen TNI Marciano Norman, bersama Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi (Menakertrans),MuhaiminIskandar, menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Intelijen Negara dengan Kementerian TenagaKerjadan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Pengamanan Program dan Kegiatan Strategis di Bidang Ketenaga kerjaandan Ketransmigrasian, di GedungKemenakertransJalanGatotSubrotoKavling 51 Jakarta, Rabu,(14/11).

Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman Kepala BIN didampingi Deputi IV Bidang Ekonomi BIN, sedangkan Menakertrans didampingi Sekjen Kemenakertrans.Turut hadir dalam acara tersebut para pejabat Eselon I danEselon II Badan Intelijen Negara dan Kementerian Tenaga Kerjadan Transmigrasi.

Kepala BIN, dalam sambutannya menyampaikan bahwa nota kesepahaman ini merupakan salah satu pengejawantahan dari UU No. 17 Tahun 2011 tentangIntelijen Negara, terutama dalam menjaga stabilitas kebijakan nasional di bidang ekonomi.

“Ketenagakerjaan danke transmigrasian adalah dua sektor yang sangat krusial dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional pada masak inidan mendatang. Oleh karena itu, kerjasama ini dinilai penting di tengah-tengah merebaknya kecenderungan liberalisasi dan perdagangan bebas dalam system perekonomian global, “ jelasKepala BIN.

Dalam kesempatan tersebut, Menakertrans uhaiminI skandar, mengungkapkan data pengangguran di Indonesia mencapai 7,6juta (6,32 %), jumlahpekerja 112,80 juta dari angkatankerja (120,41 juta), dan masih rendahnya tingkatpendidikanpekerja yang mencapai 75,8 juta (67,2 %) dari angkatan kerja.

“Untuk menciptakan iklim kondusif, makaperludilakukanupayadeteksidiniterhadaphal-hal yang berpotensi menimbulkan konflikdanmengganggu, melaluikoordinasi efektifdengan BIN.

Nota Kesepahaman iniakandi tindak lanjuti dengan pembentukan satuan tugas antara Kemenakertrans dan BIN,” kata Muhaimin Iskandar. Dalam laporan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenakertrans RI DR. Ir. Muchtar Luthfie, MMA disebutkan, pengamanan program dankegiatan strategis di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian adalah dalam rangka mewujudkan stabilitas dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

LebihlanjutMuchtarLuthfiemengatakan, nota kesepahaman ini juga mengatur penyelenggaraan pelatihan di bidang intelijen bagi pejabat di lingkungan Kemanekertrans, sehingga nantinya para pejabat di Kemenakertrans akan memahami dan dapat menerapkan ilmu pengetahuan intelijen dalam rangka memfasilitasi permasalahan ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian. Dalam nota kesepahaman ini, Kemenakertrans bertanggung jawab menyediakan informasi awal yang menimbulkan ancaman dan gangguan di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian.

Sebaliknya, pihak BIN melakukan deteksi dini dan menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman dan gangguan di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian kepada Kemenakertrans. Kepala BIN mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai sebuah komitmen untuk melakukan pengamanan di bidang ketenaga kerjaandan ketransmigrasian. Nota Kesepahaman merupakan komitmen bagi BIN terhadap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan strategis di bidang ketenaga kerjaan dan ketransmigrasian”, tutur Marciano Norman. (bhc/rat)


 
Berita Terkait Kebijakan Ekonomi
 
Antisipasi Laporan Bank Dunia, Pemerintah Harus Hati-Hati Tentukan Kebijakan Fiskal dan Moneter
 
Indonesia Turun Kelas, Hergun: Kebijakan Ekonomi Perlu Dievaluasi
 
Ketua Banggar: Pemerintah Harus Selektif Jalankan Kebijakan Fiskal
 
Anis Byarwati Kritik Kebijakan Ekonomi Pemerintah Terkait Covid-19
 
Anis Byarwati Kritisi Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Jilid 1 dan 2
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]