Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PNS
Kemenpan RB: Ada 2.357 ASN Terlibat Kasus Tipikor dalam Tahap Pemberhentian
2018-09-28 13:27:07

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan RB, Rosdiana saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/9).(Foto : BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi namun belum dipecat dari statusnya sebagai ASN, masih menjadi fokus dari pihak terkait untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rosdiana, menyebutkan pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini.

"2.357 ASN itu akan sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini," ujar Rosdiana di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Rosdiana menyebutkan pemerintah akan terus mendorong diterbitkannya SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah memperoleh status kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

"Selain itu kami mendapatkan data ada 7 ribu ASN yang ditahan oleh Kejaksaan, namun itu masih harus diklarifikasi apakah tersangkut kasus Tipikor atau Tindak Pidana Umum. Prosesnya melibatkan SKPK dari BKN," katanya.

Ia menambahkan, penyebab pengambilan keputusan yang lama, karena masih ada hubungan kerabat dengan terpidana korupsi dan banyak pihak belum mengerti benar UU yang berlaku.(bh/mos)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]