Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sengketa Lahan
Kemenhut Akhirnya Penuhi Tuntutan Petani Jambi dan Mesuji
Friday 01 Feb 2013 13:03:06

Hutan gundul di Jambi.(Foto: Ist)
JAMBI, Berita HUKUM - Kementerian Kehutanan akhirnya memberikan keputusan tentang Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk dikelola para petani Jambi yang tengah berkonflik dengan dua perusahaan di sektor restorasi dan kertas.

Bendahara Serikat Tani Nasional (STN) Binbin Firman mengatakan tuntutan para petani Jambi berupa HTR telah dituangkan Kementerian Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan. Rencananya, para petani Jambi akan kembali ke kampung halamannya hari ini.

SK itu bernomor S.92/VI-BUHT/2013 perihal Penyelesaian Konflik Lahan pada Areal HTI PT Wanakasita Nusantara dan PT Agronusa Alam Sejahtera, serta Pada Areal Restorasi Ekosistem PT REKI Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, Provinsi Jambi. Surat itu ditandatangani oleh Dirjen BUK Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono pada 30 Januari 2013.

"Para petani Jambi dan Mesuji akan kembali ke kampung masing-masing karena tuntutan sudah dipenuhi. Tuntutan hak kelola hutan dalam bentuk HTR," kata Binbin dalam keterangan pers, Jumat (01/02).

Tenda yang mereka dirikan sejak pertengahan November lalu rencananya akan dibubarkan pada hari ini. Namun, para petani Blitar, Jawa Timur, yang baru melakukan aksi jalan kaki rencananya akan mendirikan tenda baru di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Para petani Jambi tengah berkonflik dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dan Agronusa Alam Sejahtera (AAS) yang beroperasi di bidang restorasi dan kertas. Sedangkan kelompok Suku Anak Dalam juga tengah berkonflik dengan PT Asiatic Persada, Wilmar Group.

Tuntutan para petani Jambi adalah Kementerian Kehutanan dapat mengembalikan lahan warga dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sedangkan kasus untuk Suku Anak Dalam 113, warga meminta agar pemerintah segera melakukan keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam enklave lahan mereka.(bsn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Sengketa Lahan
 
TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
 
Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
 
Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
 
Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
 
Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]