Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BPJS
Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Taat Hukum
2020-05-15 10:45:10

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengingatkan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan roda pemerintahan, harus perlu memperlihatkan ketaatannya kepada asas dan kepatuhannya kepada hukum yang bersifat inkrah. Untuk itu, Presiden harus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum," kata Lucy dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Kamis (14/5). Terkait rencana Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres mulai Juli 2020 dan Januari 2021 mendatang, ia menilai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II terhitung nulai 1 Juli 2020. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dinaikkan tahun depan. "Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Seharusnya, tegas Lucy, Pemerintah bisa melaksanakan putusan MA dengan taat asas. Legislator dapil Jawa Timur I itu khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat asas pada hukum, nanti rakyat mengikutinya. Bila itu yang terjadi, ini dipastikan berbahaya buat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

"Kalau seperti ini kan sama saja artinya Pemerintah Jokowi bermain-main dengan Putusan MA. Dan, ini jelas bukan contoh yang baik diperlihatkan Presiden Jokowi kepada rakyat yang ia pimpin. Saya meminta Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum," pesan Lucy sembari menutup pernyataannya.(hs/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]