Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Kelola Dana Saksi, PDIP Tuntut Bawaslu Bubar
Tuesday 04 Feb 2014 22:29:21

Politisi PDIP, Arief Wibowo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuntut pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai lembaga tersebut sudah bertindak melebihi wewenang karena mengelola dana saksi yang kontroversial.

"Kalau begini terus, Fraksi PDIP akan membubarkan Bawaslu karena gagal dalam melaksanakan pengawasan pemilu," kata politisi PDIP, Arief Wibowo, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 4 Februari 2014.

Wakil Ketua Komisi II itu mengatakan Fraksi PDIP siap melakukan voting untuk membatalkan dana saksi tersebut. Namun, karena jumlah mereka hanya delapan orang maka bisa dipastikan akan kalah.

"Dana saksi itu bentuk lain dari politik uang. Ini semacam BLT, BLSM, dan bentuk pengkhianatan kepada rakyat," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.

Arief menuturkan, saat gelar rapat mengenai dana saksi pada 15 Januari 2014, dia mengaku tidak hadir. Saat itu, yang hadir hanya tiga pimpinan Komisi II dan Kemendagri. Dia menduga kebijakan tersebut merupakan keinginan dari partai politik yang saat ini berkuasa, yang kemudian memanggil tiga pimpinan dan Bawaslu.

"Ini yang horny justru Bawaslu. Fraksi PDIP tidak setuju dengan dana saksi ini," katanya.(eh/vvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait PDIP
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
 
Megawati: Saya Bilang ke Anak Buah Gak Usah Takut, Kalau Ditangkap, Saya Datang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]