Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Kejati Jatim Segera Eksekusi Terpidana Mati
Saturday 04 Jan 2014 10:46:58

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Istimewa)
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Sugianto alias Sugik terpidana mati kasus pembunuhan, nasibnya akan ditentukan bulan ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sugik adalah salah satu dari tujuh terpidana mati yang saat ini nasibnya masih dalam upaya hukum Grasi (pengampunan Presiden,).

Pihak Kejati Jatim sendiri, mengaku membutuhkan dana Rp 200 juta untuk mengeksekusi Sugik.

Kepala Kejati Jatim, Arminsyah, mengatakan sebenarnya ada delapan terpidana mati yang tersebar di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jatim. Cuma, satu terpidana mati Peninjauan Kembali (PK)-nya dikabulkan MA sehingga hukumannya berubah menjadi 15 tahun penjara. Dia adalah Hanky Gunawan, gembong narkoba asal Surabaya.

Tujuh terpidana mati lainnya masih belum dieksekusi, diberi kesempatan waktu untuk mengajukan grasi atau PK ke MA. "Karena ini menyangkut urusan nyawa, kejaksaan tidak mau gegabah melakukan eksekusi. Kami masih memberi kesempatan terpidana untuk mengajukan grasi," kata Arminsyah.

Tujuh terpidana mati di Jatim yang menunggu eksekusi adalah Raheem Agbaje Salami dan Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo), Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), dan Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung).

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Andi Muhammad Taufik menjelaskan, untuk Sugik awal tahun 2014 ini akan ditanya apakah akan mengajukan grasi atau tidak. "Kalau tidak kami akan minta dia membuat surat pernyataan tidak mengajukan grasi.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]