Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Aceh Timur
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
Friday 03 Apr 2015 18:46:23

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi, S.H., M.H. di Banda Aceh.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menetapkan mantan bupati Aceh Timur yang kala itu dijabat oleh “AU” atau Azman Usmanuddin sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melalui ekspose.

Penetapan ini setelah bendahara umum daerah (BUD) yaitu “Jf” atau Jupri ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu dan saat ini sedang meringkuk dalam tahanan oleh tim jaksa penyidik dalam dugaan tindak pidana korupsi bobolnya kas pemerintah kabupaten Aceh Timur sebesar kurang lebih Rp.88 milyar.

AU ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan LHP BPK RI, pada tahun 2005 s/d 2006 terjadi selisih kurang kas, sehingga berdasarkan hasil LHP BPK RI tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Aceh menerbitkan sprint Dik adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah Aceh Timur.

”Dari hasil pengembangan, selain menetapkan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Aceh Timur, Jupri sebagai tersangka, mulai hari ini, kita telah menetapkan AU sebagai tersangka,” ujar Kajati Aceh, Tarmizi, kemarin. AU selaku Bupati saat itu, kata Kajati, telah mengeluarkan surat perintah membayar (SPM), sehingga mantan BUD membayar sejumlah uang tagihan tersebut sesuai SK Bupati Aceh Timur dan menjalankan tugas untuk SPM dari Dinas/Kantor/ Satker tersebut menggunakan Dana Bagi Hasil Migas Triwulan IV tahun 2004 yang masuk bulan februari tahun 2005.

Sehingga BUD tersebut, lanjut Kajati, mengeluarkan uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen- dokumen yang sesuai dengan perundangundangan serta bekerja tidak sesuai peraturan perbendaharaan negara. Kemudian, secara terus menerus Jupri mengeluarkan Cek yang ditandatangani bersama Bupati Aceh Timur tanpa dokumen yang sah hingga pada akhir masa jabatannya pada Desember 2006.

Dalam perkembangan penyidikan tersangka JF membayarkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2004 dengan menggunakan anggaran tahun 2005 karena adanya surat dari bupati Aceh Timur saat itu meminta kepada Bendahar Umum Daerah (BUD) kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2005 untuk menyelesaikan/membayar Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas/Kantor/Satker tersebut dengan menggunakan dana bagi hasil migas triwulan ke IV tahun 2004 yang masuk bulan februari tahun 2005 dan penerimaan tahun anggaran 2005.

Berdasarakan surat Nomor : 973/2372 tersebut Bendahara Umum Daerah JF,SE mengeluarkan uang dari kas daerah tanpa didasari dokumen-dokumen yang sah dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perbendaharaan negara.

Tersangka AU disangka melanggar pasal primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU.NO.31 Tahun 1999 jo UU.NO.20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU.NO.31 Tahun 1999 jo UU.NO.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(Yus/kejaksaan/indopos/bh/sya)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]