Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejati Aceh
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
Monday 15 Oct 2012 00:20:23

Kejaksaan Tinggi Aceh (Foto: Ist)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil dan memeriksa pejabat Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Syamsul Rizal.

Syamsul berstatus sebagai saksi terkait dengan bobolnya dana beasiswa yang bersumber dari APBA Pemerintahan Aceh tahun 2009/2010 sebesar Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian hilang sebesar Rp 2.050.819.500, diduga telah dikorupsi.

Pemeriksaan Pj Rektor Unsyiah pada Kamis (11/10), merupakan hari ketiga setelah sebelumnya pada Selasa dan Rabu (10/10) juga telah diperiksa selama enam jam yang dimulai pukul 15.00 WIB.

Kasi Penkum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Rektor Unsyiah masih dilakukan hari ini. "Direncanakan pada petang nanti kembali diperiksa."

Terkait hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan, sedangkan mantan rektor Unsyiah Darni Daut sejauh ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Padahal, kasus tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai rektor.

Tim penyidik menanyakan pada Pj rektor seputar aliran masuk dan keluarnya dana bantuan Pemerintah Aceh untuk Unsyiah melalui program JPD tahun 2009-2010, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dijelaskannya sejauh ini pemeriksaan saksi masih terfokus pada Samsul Rizal. Sedangkan pemanggilan saksi lainnya juga akan menyusul dalam waktu dekat. "Kapan jadwal pemanggilan saksi lainnya, sampai sejauh ini saya belum tahu," ujarnya.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kejati Aceh
 
70 Kasus Korupsi Berhasil Ditangani Kejaksaan Aceh
 
Kejati Aceh Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rp 17,6 Miliar
 
Terdakwa Kasus 220 Milyar Hilang, Kejati Aceh Harus Bertanggung Jawab
 
Kejati Aceh Periksa Pejabat Rektor Unsyiah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]