Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
2019-10-08 21:04:05

Tampak pekerjaan proyek Videotron yang bermasalah di pinggir Jl. Slamet Riyadi senilai Rp 2,5 Milyar.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda, siap kembali fokus dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan kegiatan Videotron yang terpasang di Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Sungai Kunjang tahun 2014 senilai Rp 2,5 milyar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kajari Samarinda Nanang Ibrahim, melalui Kasi Pidsus Zainal Effendi, ketika di konfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya Senin (7/10) mengatakan bahwa, penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan videotron yang penyelidikan yang waktu itu di tahun 2018, sekarang sudah memasuki tahap penyidikan, terang Zainal.

Adapun tahap penyidikan yang dilakukan terang Kasi Pidsus Zainal, kurang lebih sudah hampir satu bulan dimana dalam satu bulan ini telah melakukan pemanggilan ulang kepada beberapa saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara pengadaan videotron.

"Pemanggilan saksi sampai hari ini masih tetap melakukan pemeriksaan kurang lebih ada 20 orang saksi. Ini masih tetap ada pemanggilan saksi-saksi berikutnya penyidikan, setelah itu anggota tim penyidik ini akan melakukan ekspose atau gelar perkara baik itu gelar perkara di dalam lingkungan intern maupun nanti ke Kejaksaan Tinggi dalam hal ini kita menunggu petunjuk pimpinan," ujar Zainal.

Dalam hal penyidikan Kejaksaan Negeri Samarinda menggandeng beberapa ahli baik itu ahli videotron maupun harga pembanding/harga PS nya supaya kita mengetahui artinya titik berat adanya kerugian negara.

"Disini pada saat ini kita sudah menggandeng dari ahli, ada dari kelistrikan PLN ada beberapa hal yang kita temukan dan indikasi adanya tindak pidana yaitu mungkin kerugian belum terlalu signifikan tetapi biar gimanapun kita dalam hal ini tetap profesional. Kita akan minta perhitungan kerugian negara terbaik itu audit internal arau audit investigasi dari auditor maupun dari BPKP bila perlu juga ke BPK," tegas Zainal.

Jika kegiatan-kegiatan apapun yang berpotensi dan saksi siapa yang artinya yang terlibat aktif atau yang memang berpotensi dan merugikan keuangan negara, dalam waktu cepat atau lambat akan segera mengumumkan tersangka, tidak bisa kita sembunyikan, tegas Kasi Pidsus.

Ditambahkan Zainal Efendy bahwa sekarang tim penyidik sudah memasuki penyidikan dan ada ditemukan beberapa item pekerjaan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang salah satu kegiatan pengadaan tempatnya, terang Zainal.

"Kita lihat kedepan, kami juga masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika ada indikasi kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut maka bakal ada nama tersangka yang dianggap bertanggung jawab dan segera diumumkan," ujar Zainal.

Untuk diketahui bahwa proyek pengadaan Videotron pengadaan di tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang dibagi dua item pekerjaan yaitu anggaran Rp 1,8 miliar untuk menyediakan videotron, dan anggaran Rp 350 juta untuk konstruksi, serta perencanaan dan listrik sekitar Rp 140 juta.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]