Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Anwar Ibrahim
Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
Saturday 21 Jan 2012 01:20:28

Anwar Ibrahim (Foto: Globalpost.com)
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan tidak bersalah terhadap pemimpin oposisi Anwar Ibrahim dalam perkara sodomi. Hal ini disampaikan pihak Kejaksaan Agung Malaysia, setelah melakukan evaluasi dari bukti-bukti yang ada. Selain itu, kejaksaan juga beralasan pengajuan banding diminta oleh keluarga korban.

"Kejaksaan Agung ingin menekankan bahwa dalam membuat segala keputusan, kejaksaan bertindak semata-mata atas dasar bukti dan sesuai dengan undang-undang, tidak dipengaruhi oleh emosi atau pihak-pihak lain," demikian pernyataan resmi lembaga hukum tersebut, seperti dikutip BBC, Jumat (20/1).

Atas sikap kejaksaan tersebut, pengacara Anwat Ibrahim, Sankara Nair menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan banding. Namun, langkah hukum ini disayangkan dan mengerikan.

Diperkirakan pengadilan banding segera menggelar sidang, tetapi sejauh ini tanggalnya belum ditentukan. "Tampaknya ini merupakan kasus penindasan politis terhadap Anwar dan bukan penuntutan,” kata Nair dalam pernyataannya kepada media setempat.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan bahwa Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas asistennya, Mohamad Saiful Bukhari Azlan (26). Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/1) lalu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Zabidin Diah mengatakan, pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan oleh jaksa sebagai salah satu bukti memberatkan.

Putusan bebas itu mengejutkan banyak pihak antara lain pengamat politik dan Anwar Ibrahim sendiri. Anwar sejak awal merasa yakin bahwa situasi itu sengaja diciptakan oleh PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya dari kancah politik. Tapi Najib telah membantah tudingan itu.

Sebelumnya, Anwar dikenai dakwaan sodomi pada 2008, beberapa bulan setelah kubu oposisi meraih kemenangan besar pertama dalam pemilihan umum. Dakwaan sodomi ini merupakan kali kedua, setelah dia divonis bersalah pada 2000. Namun, Mahkamah Agung membatalkan dakwaan itu pada 2004.(sya)


 
Berita Terkait Anwar Ibrahim
 
Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
 
Keluarga Anwar Ibrahim: Kami Sekeluarga Melancarkan Inisiatif Kebebasan
 
Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Ditahan
 
Banyak Pihak Kecam Vonis Penjara Anwar Ibrahim
 
Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]