Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kejaksaan Agung Tangkap DPO Dewi Andalinda
Wednesday 23 Jan 2013 18:40:16

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Dewi Andalinda, tersangka korupsi dana kredit sebesar 800 juta, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, Dewi merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana pemberian kredit Bank Tanggo Rajo Kabupaten Tanjung Jabung Barat Propinsi Jambi tahun 2006/2007.

"Ya, ia tertangkap tadi siang di Jalan Raya Klayan, Gg. Ki Durmin, RT 01 RW 03, Cirebon, Jawa Barat ," kata Untung, Rabu (23/1).

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan terhadap tersangka," imbuh Setia Untung menerangkan.

Sementara itu, Isman Ismail telah ditangkap lebih dulu di Padang, Sumatera Barat, 20 November 2012.

Kasus ini berawal saat tiga pejabat Bank Tanggo Rajo saat itu, Justus Pasaribu (direktur Utama), Heru Rinaldi (kabag kredit), dan Rahmidawati (Accounting Officer) mengucurkan kredit sebesar Rp 800 juta tanpa prosedur semestinya kepada Isman Ismail dan Dewi Andalinda.

Negara dirugikan, berdasarkan hasil audit BPKP, pengucuran kredit itu diberikan kepada Dewi tanpa agunan. Belum selesai pembayaran, Dewi kembali meminjam uang atas nama Isman Ismail yang notabene suaminya sendiri dengan agunan tiga bidang tanah.

Kuat dugaan, terjadi permainan antara nasabah dan ketiga pejabat BPR hingga pengucuran uang dengan mudah dilakukan. Belakangan, kredit itu macet.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]