Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Tetapkan General Manager Angkasa Pura Sebagai Tersangka
Friday 05 Jul 2013 18:45:04

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Direktur PT Jaya Konstruksi, Tbk sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara Kepulauan Riau. Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan negara menderita kerugian hingga 7 miliar rupiah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, anggaran pembangunan Gedung Terminal Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk tahun 2009 dan 2010, bernilai 90 miliar rupiah.

Anggaran sebesar itu dibagi dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2009, anggarannya mencapai 50 miliar rupiah, sedangkan untuk tahun 2010, anggarannya 40 miliar rupiah.

"Kedua tersangka tersebut berinisial IGMAA selaku General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan IBR selaku Direktur PT Jaya Konstruksi TBK," kata Untung saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta, Jumat (5/7).

Dijelaskannya, kasus pertama kali ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan surat peintah penyidikan No.194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tanggal 3 Juli 2013.

Ditegaskan Untung bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, Jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pengerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

"Adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif) sehingga merugikan negara, PT.Angkasa Pura II untuk sementara sebesar tujuh miliar rupiah," kata Untung. Berdasarkan bukti itulah, Penyidik Kejaksaan menetapkan kedua orang tersebut sebagai Tersangka. (bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]