Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kejagung Terus Kembangkan Kasus Kredit Puluhan Miliar
Monday 25 Feb 2013 20:52:39

Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hari ini menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB Tbk) cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), Senin (25/2).

Penyidik Kejagung mengagendakan 2 orang saksi, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Haedwig Andry Lesmana selaku Dirut PT Cipta Terang Abadi (PT CTA).

Haedwig hadir memenuhi panggilan pada pukul 10:00 WIB, yang pada pokok pemeriksaannya terkait pada persoalan masuknya aliran uang yang berasal dari pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten cabang Surabaya ke PT CTA termasuk kedudukan tersangka YS di PT CTA tersebut.

Sementara itu saksi Carolina Gunadi hingga sore belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dan penggunaan fasilitas kredit ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 orang tersangka.

Para tersangka yakni YS Direktur PT CIP, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-07/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. DPS Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-08/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

DY karyawan PT Sang Hyang Seri (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia) berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013.

ESD Manajer Komersil PT BJB Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, dan EA Komisaris PT Radina Niaga Mulia berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 21 Februari 2013.

Status EA naik menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut, mengingat perusahaannya merupakan salah satu vendor penerima fasilitas kredit untuk melaksanakan pengadaan bahan baku pakan ikan, namun bukannya melaksanakan pengadaan tersebut, tetapi menyerahkannya kepada tersangka YS. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 Miliar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]