Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Mobil Toilet
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
Tuesday 11 Nov 2014 21:22:36

Ilustrasi. Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat berhasil menangkap Eka Wirawan, Direktur CV Duta Kencana Indah. Terpidana satu tahun penjara ini ditangkap pada Selasa kemarin pukul 10.00 Wib, di Restoran Ayam Bakar Pak Atok Jalan Alternatif Sentul, Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Toni Tribagus Spontana menerangkan, terdakwa dihukum didasarkan putusan PN Tipikor Bandung No 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg tertanggal 12 Mei 2014. Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan armada truk sampah, dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012.

"Terdakwa dipidana penjara selama 1 dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Toni di kantornya, Selasa (11/11).

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51.052.192,- dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," pungkas Toni.(bhc/irb)


 
Berita Terkait Kasus Mobil Toilet
 
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
 
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
 
Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
 
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]