Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kejagung Tangkap Bupati Aru
Wednesday 12 Dec 2012 16:31:33

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Kejaksaan Agung Republik Indonesia siang tadi berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Sempat terjadi perlawanan dari buruan Kejaksaan ini dan berakhir dengan aksi tarik menarik yang kemudian DPO Theddy Tengko segera didorong masuk ke dalam mobil kijang.

Theddy Tengko, SH yang telah berstatus sebagai terpidana 4 tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar sesuai putusan MA Nomor 161 K/PID.SUS/2012.

Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/12) Pukul 11:45 WIB.

"Kita tangkap Rabu ini pukul 11:45 WIB. Dia sempat melawan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.

Disebutkan Untung, perlawanan Theddy hanya berlangsung sesaat setelah anggota dari satuan tugas intelijen menjelaskan pokok permasalahannya.

Untuk sementara waktu, salah satu kepala daerah di Maluku tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses eksekusi hukuman selama 4 tahun penjara.

Lewat putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012, Mahkamah Agung menyatakan Theddy terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Theddy dinyatakan buron saat kejaksaan Maluku hendak melakukan eksekusi.

Selama proses persidangan, Theddy sempat dibabaskan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA. MA lantas mementahkan putusan PN Ambon tersebut dengan mengabulkan kasasi Jaksa.

Selain hukuman badan selama 4 tahun, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]