Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
Thursday 19 Dec 2013 10:10:52

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan penetapan 5 orang Tersangka yaitu: Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU); Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin); Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) terkait Kasus Flame Turbine.

Kemudian tersangka Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut); Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain:

- Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak

- Output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW- Pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan

- Terdapat kemahalan harga

- Kontrak yang diaddendum menjadi 554 M telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp.527 miliar.

Maka pada hari, Rabu (18/12), setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Tersangka yaitu, Ir. Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut), Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka.

"Ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Ir. Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2014," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (18/12) di teras gedung Jampidsus.

Dijelaskan Untung bahwa, tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif, yaitu Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman diatas 5 Tahun dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan.

Penahanan terhadap ke 2 Tersangka tersebut telah menambah jumlah penahanan terhadap para tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Kasus Flame Turbine setelah sebelumnya menahan Tersangka, Chris Leo Manggala pada hari, Senin (16/12) dan Tersangka Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi) pada hari, Selasa (17/12).

Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564,- dan pada saat tersangka keluar dari gedung, para Wartawan tak sempat mencegat, karena keduanya lari melakukan langkah seribu menuju mobil tahanan Kejaksaan dengan aksi diam seribu bahasa.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]