Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kejagung Surat-Suratan Dengan Pemerintah Singapura
Friday 21 Dec 2012 18:26:52

Wakil Kejagung, Darmono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI terus berupaya agar terpidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Chandra, bisa segera diadili. Walau himbauan Wakil Kejagung Darmono, supaya DJoko menyerahkan diri saja sebab waktu 2 tahun itu bukan waktu yang lama, tak digubris sama sekali.

Djoko Chandra yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 2 tahun, masih berada di Singapura dengan nama baru Joe Chan dalam paspor barunya.

Darmono yang sempat dicegat dengan pertanyaan dari wartawan, mengatakan bahwa, "Dengan pemerintah Singapura kita akan segera melakukan koordinasi, kan melalui proses. Kita akan segera melayangkan surat ke sana," ujar Darmono, Jumat (21/12).

"Kami pun telah berupaya berkoordinasi dengan Duta Besar RI Andreas," ujar Darmono sebelum bertolak ke Papua Nugini.

Sebelumnya Darmono pernah mengungkapkan bahwa terpidana sudah menjadi Warga Negara PNG sejak 16 Mei 2012 melalui naturalisasi. Bahkan Joko Chandra yang memiliki tinggi 168 CM itu telah memiliki paspor baru dari PNG dengan nomor paspor B 33901 dengan Joe Chan, gabungan dari nama Joko Chandra.

Sekalipun secara prosedural status kewarganeran Joe Chan bermasalah secara hukum, toh ia masih tetap dapat melenggang bebas di Singapura dengan paspor barunya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]