Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Kejagung Siapkan PK, Terkait Kasus Salah Ketik Nominal Angka Super Semar
Thursday 25 Jul 2013 00:03:31

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan tinggal diam setelah mengetahui ternyata ada kesalahan pengetikan pada amar putusan kasasi perkara perdata Yayasan Supersemar.

Kejagung kini sedang menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan kasasi tersebut.
"Kami sedang persiapkan. Itu harus dibikin memori PK-nya (Peninjauan Kembali) dulu. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).

Diakui Basrief, kesalahan ketik pada amar putusan kasasi itu adalah kekhilafan para hakim agung yang saat itu menyidangkan perkara tersebut. "Setelah diteliti kan ternyata ada kekhilafan dari hakimnya. Kita koordinasikan bahwa kita harus mengajukan PK. Nah ini kita siapkan memori PK-nya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa amar putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar harus membayar denda kepada negara sebesar USD 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Namun dalam putusan itu terdapat kesalahan ketik pada denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.

Kesalahan fatal ini, membuat pemerintah yang diwakili Kejagung tak bisa langsung mengeksekusi putusan kasasi tersebut. Kini, kejaksaan tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan PK atas perkara ini.

Perlu diketahui bahwa kasus ini semasa Harifin Andi Tumpa menjabat sebagai Ketua MA, dan hakim agung yang turut menyidangkan perkara ini adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Dengan panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono.

Bersama Dirwoto dan Rehngena, Harifin kini tengah menikmati masa tuanya usai tugas sebagai hakim agung memasuki masa purna tugas sejak setahun silam. Posisi Harifin di kursi Ketua MA kemudian digantikan oleh Hatta Ali.‬

Yayasan Supersemar yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah, terbukti melawan hukum dengan memberikan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. Supersemar yang diketuai Presiden RI Kedua, Soeharto itu dinilai terbukti telah mencuri uang negara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]