Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank Bukopin
Kejagung Periksa Dirut Bank Bukopin
Thursday 14 Feb 2013 21:56:03

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Glen Glenardi Direktur Utama Bank Bukopin, Kamis (14/2).

Glen Glenardi hadir pada pukul 10:00 WIB, "Saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan yang pada pokoknya, pemeriksaan terkait kepada proses pencairan atau pemberian kredit ke PT Agung Pratama Lestari untuk pembiayaan Drying Center," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada wartawan.

Dijelaskan Untung, bahwa kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering gabah atau Drying Center oleh Bank Bukopin dan PT Agung Pratama Lestari, mencapai Rp 59 Miliar, nilai itu diperoleh dari hasil penghitungan oleh akuntan publik Nursehan dan Sinarharja.

Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap.

Kredit tersebut dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah Drying Center pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit. Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin.

Dalam kasus ini Penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya karyawan Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank Bukopin
 
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah, Bank Bukopin Bantah Swamitra sebagai Unit Kerjanya
 
Bisnis Mikro (Swamitra) Bank Bukopin Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Nasabah
 
Ditanya Kasus Bukopin, Jampidsus Andhi Nirwanto Bungkam
 
Nila Kuntari Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembobolan Bank Bukopin

 
Bank Bukopin Dibobol Lagi Sebesar Rp3,7 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]