Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Kejagung Penjarakan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia
Wednesday 18 Dec 2013 02:44:01

Supra Dekanto, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Selasa (17/12) sebelum menuju mobil tahanan.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa, terkait dengan penetapan 5 orang Tersangka yaitu: Chris Leo Manggala, mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi.

Kemudian tersangka Ir. Rodi Cahyawan, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali, Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 yang diduga terdapat beberapa dugaan tindak pidana korupsi antara lain:

"Pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan," ujar Untung kepada Wartawan, Selasa (17/12) malam di Kejagung.

Dijelaskan Untung, dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi juga karena terdapat kemahalan harga, kontrak yang diaddendum menjadi Rp554 miliar telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp527 miliar.

"Setelah melakukan penahanan terhadap Tersangka, Chris Leo Manggala, pada hari ini 17 Desember 2013 kembali menahan salah seorang kembali atas nama Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia, mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ucap Untung.

Lanjutnya lagi bahwa penahanan terhitung dari tanggal 17 Desember 2013 sampai dengan Tanggal 05 Januari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-30/F.2/Fd.1/12/2013, tanggal 17 Desember 2013.

"Adapun kerugian negara untuk sementara diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp25.019.331.564, atau dua puluh lima miliar lebih," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]