Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kejagung Belum Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Indosat
Thursday 15 Nov 2012 17:07:40

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung sudah menerima audit dari BPKP yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan menahan Indar Atmanto, tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) yang mencapai Rp 1,3 triliun.

"Tersangka tidak akan ditahan karena ada keyakinan tidak akan melarikan diri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, di Jakarta, Rabu (14/11).

Menurut Untung, pertimbangan tidak menahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sepanjang yang bersangkutan bisa meyakinkan, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, maka tidak ditahan. Ditambahkannya, ada keyakinan dari penyidik, bahwa alat buktinya telah ada. Sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 30 saksi.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menyatakan sudah menerima audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan besarnya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu mencapai angka Rp 1,3 triliun.

Kasus tersebut terkait dengan posisi IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin pemerintah.

IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, namun IM2 tetap menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Pelaku dugaan tindak pidana korupsi tersebut diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, Demikian seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Rabu (14/11).(brs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]