Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kejagung Akan Evaluasi Pengamanan Eksekusi Terpidana
Friday 14 Dec 2012 21:58:43

Basrief Arief saat ditanyai para wartawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejagung akan segera evaluasi perihal pengamanan eksekusi terpidana. Ini menyangkut perihal terhalangnya eksekusi yang dilakukan Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko.

Menurut Basrief, menyinggung soal eksekusi yang dihalangi oleh para pendukung Theddy, sebenarnya pihaknya telah melakukan antisipasi. Antisipasinya dengan meminta PAM juga untuk mengamankan. "Selain itu, kemarin kan ada laporan dan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian di daerah Tangerang," ujar Basrief Arief di Kejagung, Jumat (14/12).

Basrief menambahkan, sesampainya di bandara, pihaknya sudah melihat kondisi dan situasi yang akan terjadi. Jumlah mereka memang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah PAM dan anggota Polisi. "Ini yang sedikit membuat kericuhan dalam eksekusi Theddy Tengko," kata Basrief.

Menurutnya, kejadian Ini merupakan pelajaran yang sangat baik. Untuk kedepannya, aparat akan segara mengevaluasi perihal eksekusi pengamanan terpidana. Eksekusi ini sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur hukum, dimana pelaksanaannya menurut ketentuan. "Namun kita akan tetap evaluasi kembali," kata Basrief.

Sebelumnya, eksekusi Kejagung terhadap Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko ke Ambon Maluku sempat dihalangi oleh para pendukung Theddy, Rabu (12/12), di Bandara Soekarno Hatta. Kejagung membawa Theedy ke Bandara Soetta untuk diterbangkan ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Di bandara ada sekitar 50 pendukung Theddy yang menghalangi eksekusi tersebut.

Theddy merupakan buronan asal Kejaksaan Tinggi Maluku atas kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp42,5 miliar. Theddy ditangkap Satgas Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (12/12).(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]