Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Beras
Kebijakan Sunyi Impor Beras Rugikan Rakyat
2018-06-06 02:15:57

Ilustrasi. Stop Impor Beras.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar jangan ada lagi sandiwara data dan kebijakan sunyi yang merugikan rakyat banyak. Akmal memaparkan, pada kutipan data pengadaan luar negeri Perum Bulog, jumlah beras impor yang masuk mencapai 532.526 ton per 23 Mei 2018. Kemudian pemerintah kembali menerbitkan izin impor beras. Tak ubahnya jilid pertama, kuota impor beras yang diberikan untuk jilid kedua ini juga sebanyak 500 ribu ton.

"Banyak masyarakat tidak waspada pada kebijakan impor beras ini kecuali para petani. Hiruk pikuk memanasnya suasana demokrasi pergantian pemimpin daerah secara serentak, kemudian kejadian aksi teror kepada masyarakat di beberapa wilayah, hingga suasana puasa dimana masyarakat fokus beribadah, membuat adanya impor beras ini menjadi sunyi," ucap Akmal dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (5/6).

Politisi PKS itu menyampaikan, masih bagus ada beberapa media dengan beberapa narasumber tetap memberikan informasi terkait kebijakan pemerintah akan impor beras tersebut, sehingga sekaligus menjadi kontrol pemerintah dalam bertindak.

"Persoalan data yang membuat keputusan impor beras sebagai permasalahan yang tidak ada ujungnya. Berpuluh tahun, silih berganti pemimpin mulai dari Presiden, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Bulog, hingga BPS tidak memberikan arah perbaikan bangsa ini menjadi lebih baik akan tata kelola data pangan sampai pada implementasi tata niaganya," ujarnya.

Menurutnya, banyak sekali anomali kebijakan pangan Indonesia. Tindakan pemerintah yang berupa kebijakan pangan hingga aplikasi lapangan seperti tidak memberi dampak berarti. Sebagai contoh, lanjutnya, kebijakan impor beras tapi tidak berdampak pada penurunan harga beras di pasaran. "Contoh lain, data menunjukkan stok pangan cukup, tapi kebijakan impor diam-diam dilakukan. Ini sungguh aneh dan tidak masuk akal," tandasnya.

Akmal berharap, pemerintah terbuka terhadap situasi mengapa impor beras dilakukan dengan tidak adanya dampak penurunan harga. "Tapi yang lebih penting adalah, pemerintah perlu berkomitmen agar memperbaiki kebijakan impor ini agar tidak menyakiti petani khususnya, dan menyakiti rakyat Indonesia pada umumnya," tutup politisi dapil Sulsel ini.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Beras
 
Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
 
Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
 
Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
 
Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
 
Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]