Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Bebas Visa
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
2018-01-10 06:41:54

Ilustrasi. Pasport berbagai neara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Muslim menegaskan, Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali mengenai kebijakan bebas visa yang diberlakukan pada 169 negara. Menurutnya, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah berdampak negatif bagi bangsa Indonesia sendiri. Padahal tujuan dari kebijakan bebas visa itu untuk menaikan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) dan tujuan ekonomi lainnya.

"Saya berharap pemerintah mengevaluasi kembali negara-negara yang selama ini sudah kita bebaskan visanya, dan sejauh mana dampak dari kedatangan wisman bagi sektor pariwisata maupun dibidang ekonomi," ujar Muslim di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/1).

Politisi F-PD itu meminta Pemerintah harus betul-betul mengevaluasi kembali, negara-negara mana yang bisa diberikan bebas visa dan negara-negara mana yang perlu dievaluasi. Apalagi, kadang warga negara Indonesia diberlakukan tidak fair saat memasuki wilayah negara lain.

"Begitu kita memudahkan mereka, maka sebaliknya kita juga harus diberi kemudahan. Kalau kita bicara jujur, efek pembebasan visa tersebut memang belum dirasakan manfaatnya secara signifikan sesuai dengan dampak kedatangan turis wisatawan mancanegara," tandasnya.

Muslim pun pesimis dengan kebijakan bebas visa ini, target 20 juta kunjungan wisman pada tahun 2019 dapat terwujud. "Apalagi dengan adanya peristiwa erupsi Gunung Agung di Bali, padahal wisatawan mancanegara kita terbesar ada di Pulau Bali," tutupnya.

Muslim pun mengingatkan, Pemerintah juga harus memperhatikan efek domino dari pemberlakuan kebijakan bebas visa ini. Indonesia yang berada pada kondisi darurat narkoba, jangan sampai kebijakan bebas visa itu malah dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal negatif, misalnya penyelundupan narkoba.

"Perlu dievaluasi kembali bagaimana efek domino terhadap kedatangan turis tersebut, apakah memberi dampak atau tidak terhadap sektor pariwisata. Yang kita khawatirkan, dengan banyaknya turis yang datang, tetapi kita tidak tahu kemana arahnya, akhirnya apa yang kita harapkan tidak terwujud," imbuh politisi asal dapil Aceh itu.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Bebas Visa
 
Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
 
Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
 
Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
 
Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
 
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]