Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Keberadaan BPJS Kesehatan Bentuk Tanggung Jawab Negara
Wednesday 15 Apr 2015 03:22:39

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II partai NasDem).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan BPJS Kesehatan selama ini didasarkan pada UU No.24/2011 tentang BPJS dan UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. UU itu mengamanatkan negara harus hadir melayani kebutuhan kesehatan bagi warganya.

Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Ali Mahir (dapil Jateng II) saat dihubungi Senin (13/4), menanggapi gugatan sejumlah perusahaan swasta yang mengajukan judicial review UU BPJS Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review tersebut diajukan dengan argumen bahwa BPJS selama ini telah melakukan praktik monopoli terhadap jasa layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Hendaknya harus dipahami bahwa layanan kesehatan oleh BPJS adalah tanggung jawab negara kepada rakyat miskin yang diberikan dalam bentuk penerima bantuan iuran (PBI). Layanan kesehatan bagi rakyat miskin selama ini justru tak terlayani oleh negara. Karena layanan kesehatan bagi rakyat miskin dibayar negara, maka fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi garda terdepan dalam mewujudkan layanan kesehatan,” papar politisi Partai Nasdem tersebut.

Seperti diketahui, besaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk rakyat miskin adalah Rp19.225 per bulan. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk mengcover semua layanan kesehatan di rumah sakit swasta. Di sinilah pentingnya kehadiran negara dalam membantu rakyat miskin yang selama ini kesulitan mendapatkan akses kesehatan. Pelaksanaan jaminan sosial di dunia, lanjut Mahir, selalu diselenggarakan oleh negara, karena menyangkut hak dasar warga negara yang diatur konstitusi.

“Prinsip penyelenggaraan BPJS tidak mencari keuntungan. Jika rakyat miskin dibiarkan negara berkompetisi memperoleh layanan kesehatan oleh swasta, maka kejadian memilukan akan banyak terjadi. Kita saksikan, ada jenazah disandera RS swasta, karena keluarganya tidak mampu membayar pengobatan hingga meninggal. Ada lagi, bayi yang lahir lalu disandera RS, karena orangtuanya tidak memiliki uang. Ini harus diakhiri dan jangan ada kejadian serupa.”

Sementara itu, empat perusahaan yang telah mengajukan judicial review UU BPJS Kesehatan ke MK adalah PT. Papan Nirwana, PT. Cahaya Medika Health Care, PT. Ramamuza Bakti Usaha, dan PT. Abdiwaluyo Mitrasejahtera.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]