Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Kasus Theddy Tengko, Nyoman: Jaksa Tak Boleh Tebang Pilih
Saturday 04 May 2013 18:25:19

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana Theddy Tengko yang hingga saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru, belum berhasil ditangkap pihak Kejaksaan.

Kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Pengamat Hukum G. Nyoman Rae menyayangkan mengapa terpidana tersebut tak kunjung ditangkap. "Jaksa sebagai lembaga ekskutorial tak boleh tembang pilih," kata Nyoman, Sabtu (4/5).

Menurut Nyoman bahwa apapaun putusan jika telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dilakukan eksekusi, dan negara tidak boleh kalah dengan kekuatan bodyguard yang membentengi para pelaku korupsi.

Selain itu Nyoman menambahkan bahwa melibatkan Polri melalui pengajuan secara formal akan membantu suksesnya eksekusi.

"Ini menjadi dasar Polisi membantu untuk suksesnya pelaksanaan eksekusi. Jaksa harus diperkuat oleh perangkat lain yaitu Polri, dimana pelaksanaan eksekusi didampingi Polri adalah amanat undang-undang dan KUHAP," terang Nyoman.

Sudah umum diketahui bahwa terpidana Theddy Tengko divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan diganjar hukuman penjara selama 4 tahun, terkait kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Perlu diketahui Kejaksaan Agung pernah mencoba mengeksekusi Theddy Tengko saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 12 Desember lalu. Namun yang bersangkutan menolak dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor.

Parahnya kedatangan sekelompok orang yang tak dikenal juga memaksa tim jaksa eksekutor untuk melepas yang bersangkutan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]