Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bank BJB
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
Thursday 07 Nov 2013 22:44:32

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa, Triwiyasa dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi satuan unit kantor di T-Tower BJB di jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Triwiyasa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senilai Rp 200 miliar ini, dimana dari pukul 10:00 WIB dilakukan pemeriksaan tersangka Triwiyasa di gedung bundar pidana khusus Kejagung.

"Pada pokoknya yang bersangkutan diperiksa terkait dengan proses dan kronologis kegiatan penjualan satuan unit ruang kantor untuk Bank Jabar dan Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Kamis (7/11) di Jakarta.

Seperti diketahui, penyidik juga memanggil 1 tersangka bernama Wawan Indrawan selaku mantan Pimpinan Divisi Umum BJB, namun mangkir dari pemeriksaan, Rabu (6/11) kemarin.

"Alasan berhalangan hadir karena surat dokter Henny K Koesna, SP.PD, RSUD Soreang Pemkab Bandung yang diserahkan penasehat hukumnya dari Rofiana & Associates Law Firm, menyatakan Wawan sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang, pada Rabu 13 November," ujar Untung.

Asal mula kasus ini, ketika Bank BJB berniat membeli gedung untuk kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Bank Indonesia menyetujui pengadaan kantor tersebut dan mengucurkan dana Rp 200 miliar.

Permasalahan pun timbul waktu Bank BJB membeli 14 lantai dari total 27 lantai gedung T-Tower yang akan dibangun di Jalan Gatot Subroto kavling 93, Jakarta Selatan.

Namun, pembelian tersebut hingga kini tidak jelas, dan tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower pun diduga milik perusahaan lain. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 M.

Terkait kasus ini, jauh-jauh hari sebelumnya Kejagung juga telah memanggil Komisaris PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP) Flavius Joanna, tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Flavius Joanna merupakan anak dari Titus Soemadi salah satu pengusaha terkenal.

Kemudian pada Selasa (27/8) lalu, Dirut Bank Jabar-Banten (BJB) Bien Subiantoro diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung. Bien diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam catatan mengenai kasus ini, Kejagung telah memeriksa 4 orang saksi yakni Andy Sujana selaku Direktur Utama PT Sadini, Officer Pengadaan Barang dan Jasa pada Divisi Umum Bank BJB Lukman N. Basuni, mantan Direktur Komersial Bank BJB Entis Kushendar, dan Pemimpin Group Keuangan Internal pada Divisi Umum Bank BJB Iswahyudi.

Adapun dalam kasus ini, 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan, dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]