Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Rp 55 Miliar Bank BJB, 5 Tersangka Belum Ditahan
Wednesday 22 May 2013 17:26:41

Pengamat Hukum, Nyoman Rae.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung belum menahan 5 orang tersangka dalam kasus penyelewengan kredit modal di PT Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp 55 miliar.

Mereka yaitu Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Devianne Adiningrat Faqih, Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri yakni Dedi Yamin dan Akhmad Faqih.

Sedangkan satu orang tersangka yaitu, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, sudah ditahan pekan lalu.

Kendati demikian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto kepada wartawan tadi malam mengatakan bahwa semua akan diselesaikan, menunggu proses yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya semua akan kita tuntaskan," kata Andhi, Selasa (21/5) di teras gedung bundar Jampidsus.

Seperti diketahui bahwa Bank BJB Cabang Surabaya yang mengucurkan kredit kepada PT CIP, sedangkan Direktur PT CIP, Yudi Setiawan saat ini memang tengah menjalani hukuman untuk kasus lain.

Sementara itu pengamat hukum Nyoman Rae saat dihubungi BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa oknum-oknum di Bank BJB memang perlu segera diberi sanksi penahanan, sebab hal tersebut menyangkut dana nasabah.

"Semua bank pada prinsipnya uang nasabah (swasta), bukan pemerintah, terkecuali bank-bank BUMN dimana pemerintah memiliki penyertaan modal sampai dengan 60 persen," kata Nyoman, Rabu (22/5).

Nyoman menyayangkan jika penahanan terhadap tersangka yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tersebut belum ditahan. "Jaksa semestinya dapat dan segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, oleh karena Jaksa memiliki kewenangan yang besar untuk itu, terlebihnya kasus-kasus korupsi yang penindakannya secara extra ordinary," terang Nyoman.

"Jaksa harus agresif dan tidak boleh kalah dengan KPK, agar citra di masyarakat terhadap kinerja jaksa tidak semakin terpuruk," imbuhnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]