Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kasus Rp 249 Miliar, Satgas Kejagung Bekuk Yudi Kartolo
Saturday 15 Jun 2013 05:06:29

Yudi Kartolo saat ditangkap, Jumat (14/6) oleh Satuan Tugas Kejaksaan Agung.(Foto: dok Kejagung)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buruan seorang buronan DPO interpol, Yudi Kartolo, (YK). Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembobolan BRI diputuskan pada 24 Juni 2005.

Namun, putusan baru diterima Kejagung pada 27 Juni 2007, dan ternyata YK telah berancang-ancang mengambil langkah seribu saat akan dieksekusi. Kejaksaan akhirnya menetapkan YK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

YK dibekuk di rumah kontrakannya di Taman Senayan 3, Blok HH 1, Bintaro sektor 9, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Selatan Jumat (14/6), malam.

"Terpidana Yudi Kartolo pembobol Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 249 miliar, diamankan di rumah kontrakannya di Pondok Aren, sekitar pukul 22.57 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, via seluler Jumat (14/6) malam.

Terpidana YK selaku Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo melakukan pembobolan kantor BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta Pusat, dan kantor BRI Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan modus operandi pengajuan permohonan kredit dengan jaminan deposito pihak ketiga yang ternyata palsu, dengan cara menerbitkan deposito fiktif. Bank BRI menerbitkan deposito dilakukan orang yang sebetulnya tidak berwenang untuk transaksi.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan membelokkan dana milik sejumlah nasabah Bank BRI ke rekening PT DME melalui transaksi kredit yang belakangan diketahui fiktif/paslus. Kejadian ini terjadi sekitar bulan Januari hingga September 2003.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 447/K/Pid/2005 tanggal 24 Juni 2005, YK divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar. Ia diadili bersama Hartono Tjahjadjaja, Direktur Utama PT Delta Makmur Ekspresindo.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]