Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Kasus Pembakalan Liar
Thursday 14 Jul 2011 21:5

*Indonesia Pantas Masuk Guiness Book of The Record

JAKARTA-Indonesia dianggap pantas masuk Guiness Book of The Record karena kerusakan hutannya yang menacpai 1,8 juta hektar per tahun. Kasus pembalakan liar menempatkan Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.

"Kasus ini menjadikan Indonesia pantas masuk Guiness Book of The Record dan memberikan gelar kehormatan bagi Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo dalam keterangan pers di press room, gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/7).

Menurutnya, isu pembalakan liar bukan hanya menjadi isu nasional tapi juga internasional karena pembalakan liar merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak pihak dalam skala nasional maupun internasional.

Firman menilai saat ini aparat penegak hukum belum efektif dalam dan melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar. Bahkan UU 41/1999 tentang Kehutanan, memiliki banyak kelemahan, karena hanya menjerat para pelaku masyarakat adat dan bukan cukong.

Bahkan, PP 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Secara Ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia sebagai turunan dari UU 41/1999, tidak bisa efektif mencegah terjadinya pembakalan liar.

Firman juga menuding bahwa maraknya pembalakan liar karena banyak aparat di Kementerian Kehutanan serta kepolisian yang 'main mata' dengan para cukong kayu. Para dirjen di Kementerian Kehutanan, banyak yang mengeluarkan izin dan mereka banyak yang tidak tersentuh aparat.

Karena itu, tegas Firman, Komisi IV berharap RUU P2H (Pemberantasan Perusakan Hutan) segera disahkan, setidaknya pada masa persidangan mendatang. Sebab, RUU tersebut diyakini akan mampu menjerat para cukong kayu yang selama ini selalu lolos dari aturan hukum.(rob)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]