Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Allianz Life
Kasus Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life Terus Diproses, Polisi Tahan 3 Tersangka
2018-04-06 16:58:50

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan Pers, di Mapolda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life Indonesia terus diproses. Hingga saat ini Polisi sudah menahan 3 tersangka termasuk oknum Pengacara berinisial AL.

"Jadi memang ada yah laporan dari pihak Allianz. Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim. Bukti klaimnya diragukan keasliannya. Kita sudah lakukan penyelidikan, kita naikkan ke penyidikan dan sudah kita proses," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/4).

Ia menjelaskan dari total 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polisi sudah melakukan pemeriksaan tiga orang. Ketiga orang ini bahkan sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Dari tiga tersangka Salah satunya AL," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Asuransi Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra mengatakan sudah mengetahui perihal penahanan tiga tersangka yang dilaporkannya ini.

"Saya dengar juga seperti itu, sudah ada 3 tersangka yang ditahan," katanya saat dihubungi.

Untuk itu PT Allianz Life Indonesia memberi apresiasi yang tinggi kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus ini.

"Kami apresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Semoga saja semua pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi," sanjungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan AL.

Seperti diberitakan, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa orang nasabahnya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Atas hal ini, Allianz mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Allianz Life
 
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alvin Lim akan Laporkan Majelis Hakim ke Komnas HAM, KY dan MA
 
Kasus Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life Terus Diproses, Polisi Tahan 3 Tersangka
 
Asuransi Alliaz Life Menduga 4 Nasabah dan 1 Pengacara Jadi Tersangka karena Motif Ekonomi
 
Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
 
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Nasabah PT Allianz Life terkait Pemalsuan Dokumen Klaim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]