Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Kasus PT Blue Bird, KY Diserbu Pendemo
Friday 05 Dec 2014 02:14:57

Gedung KY di geruduk massa sekitar puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum (MPH).(Foto: inapos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung Komisi Yudisial (KY) diserbu massa sekitar puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum (MPH). Tidak seperti biasanya gedung sering terlihat sepi dan tak ada keramaian. Setelah dilihat ternyata ada massa dari MPH menggelar demo di depan gedung KY yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).

Massa meminta KY untuk melakukan penyelidikan kembali dan memeriksa terhadap Hakim Dr. H. Soeprapto. Soeprapto sekarang menjadi hakim di PN Bandung, yang sebelumnya menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Oleh massa pendemo, KY dianggap tidak bekerja. Hakim Soeprapto juga yang memutus perkara pemilik saham Blue Bird Taxi, Mintarsih A. Latief, sebelum pindah ke Bandung.
Massa membentangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan: USUT TUNTAS KEPUSAN HAKIM YANG MENANGANI KASUS PT BLUE BIRD TAXU, "Tangkap dan Adili Hakin-hakim Nakal", "Berantas Mafia Pengadilan”, dan Bersihkan Lembaga Hukum dari Hakim-hakim Nakal, serta Pecat Hakim Soeprapto.

Koordinator dari massa Pendemo, Dewa Made Pramicko mengatakan bahwa mantan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Soeprapto telah melakukan tindak perbuatan melawan hukum yang memvonis Mintarsih A.Latief untuk mengembalikan gaji dan THR selama 20 tahun lebih dia bekerja di PT Blue Bird Taxi sebesar Rp 40 miliar.

Selain itu ada beberapa indikasi bahwasanya hakim Soeprapto di suap oleh bos PT Blue Bird Purnomo cs. Sehingga massa meminta KY benar-benar memeriksa Soeprapto. Kalau bisa melibatkan KPK selalu memantau proses hukum yang sedang berlangsung sampai saat ini.

“Putusan Hakim Soeprapto tanpa di ikuti bukti otentik. Mintarsih juga diwajibkan membayar kerugian immaterial kepada pihak penggugat Purnomo Prawiro sebanyak Rp 100 miliar. Jadi total semuanya sebesar Rp 140 miliar. Ketua Majelis Hakim ini melalaikan otentik bukti serta menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP pada persidangan yang dilaksanakan pada 17/6/2014 lalu,” ujar Dewa ketika audiensi bersama perwakilan KY, Indra.

Lebih lanjut kata Dewa, dua pasal yang digunakan Soeprapto untuk memvonis dan menjerat Mintarsih telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kenapa ini masih dipakai? jadi sudah jelas-jelas ada kerancuan, karena pasal yang sudah di hapus, tapi dipakai untuk menghantam. “Kami menduga putusan Hakim Soeprapto adalah putusan “pesanan” Purnomo,” tegas Dewa.

Sementara itu, KY yang diwakili Indra, menerima perwakilan pendemo untuk beraudiensi. Dalam pertemuan tersebut, pihak KY memang memprioritaskan kasus Mintarsih.

"Ada tiga laporan masuk ke kami, yang satu sudah selesai kami tangani, itu tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Tapi yang dua laporan ini belum ditangani, dan semuanya akan ditindak lanjuti. Selain itu, kami kan punya biro investigasi yang turun ke lapangan dengan tidak diketahui oleh masyarakat. Dan laporan yang sekarang akan kami akomodir," kata Kabag Pengelolaan laporan masyarakat Biro pengawasan Hakim, Indra Syamsu di hadapan perwakilan pendemo, didalam gedung KY, Kamis (4/12/2014).

Ironisnya perkara yang pertama di laporkan, tidak di lakukan investigasi oleh KY, tapi hanya mengkaji berkas laporan dari pelapor. Selain ke KY, MPH juga akan melakukan aksi unjukrasa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut terlibat memantau jalannya proses hukum PT Blue Bird, terkait dugaan praktik tindak pidana suap yang dilakukan Purnomo yang merupakan bos PT Blue Bird kepada Ketua Majelis Hakim Soeprapto, dan Kemenakertrans untuk menilai dan meneliti kembali perihal putusan Soeprapto yang mewajibkan pekerja atau buruh (Mintarsih-red) untuk mengembalikan gaji 10 tahun ia bekerja. "Kami akan melaporkan terkait kebrutalan hakim Soeprapto dalam mengambil keputusan," tegasnya.

Melalui telepon, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan, silahkan saja dilaporkan, semua pihak boleh melaporkan apa saja, dan bukti-buktinya. "Pasti Kami tindaklanjuti, apa laporannya, dan bukti-bukti yang dilampirkan pasti kami tindaklanjuti. Kalau perkara sudah selesai ditindaklanjuti, kalau memang mereka punya bukti-bukti baru, kita lihat lagi. Tapi kalau misal tidak ada, ya berarti tidak ditemukan apa-apa," sesumbar Ketua KY.(bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]