Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Mobil Toilet
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
Tuesday 02 Jul 2013 17:22:28

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (2/7) saat menjawab pertanyaan Wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mobil toilet VVIP yang menelan dana sebesar Rp 5,3 miliar.

"Telah ditetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini, 2 tersangka sebelumnya yaitu Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief dan dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi. Kemudian tersangka Eko Bharuna, mantan Kepala Dinas Kebersihan Kebersihan DKI Jakarta, Direktur PT. Astrasea Pasarindo berinsial YP dan Direktur PT. Gipindo Piranti Insani berinsial Y," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada Wartawan, Selasa (2/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa ketiga orang tersangka tersebut, ditetapkan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 79s/d 81/F.2/Fd.1/06/2013, Tanggal 28 Juni 2013.

Sebelumnya, Senin kemarin (1/7) pada kasus toilet yang semestinya bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi M.A, Komisaris PT.Gipindo Piranti Insani (GPI) dalam kapasitas sebagai saksi. "Pada pokoknya mengenai keberadaannya yang mengurus proses pelelangan mobil VVIP. Sedangkan saksi Dedy dan Ade staf PT.GPI, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Untung.

Selain itu Penyidik Kejagung, kembali melakukan pemanggilan pada hari ini terhadap 3 orang saksi terkait kasus ini. Mereka yaitu Ir.Suryadi, Kasi Penanggulangan Air Limbah Septic Tank Sudin Kebersihan Jakarta Utara, Hj.Ir.Wahyu Pudjiastuti Kabid Teknik Kebersihan Dinas Kebersihan DKI Jakarta dan Hj, Endang Hening Wahyuningsih, Sekretaris Dinas Kebersihan DKI Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Mobil Toilet
 
Kejagung Tangkap Pelaku Korupsi di Dinas Kebersihan Bogor
 
Belum Ada Penahanan Tersangka Mobil Toilet, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
13 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung, Terkait Kasus Mobil Toilet VVIP
 
Kejagung Akan Mencekal Mantan Kepala Dinas DKI Jakarta
 
Kasus Mobil Toilet VVIP Rp 5,3 Miliar, 5 Tersangka Ditetapkan Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]