Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Kasus Kredit Belum Usai, Manager dan Direktur Dipanggil Kejaksaan
Monday 04 Mar 2013 22:00:28

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 2 orang saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Pukul 09:30 WIB saksi Eri Sudewa Dullah SE selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Pemeriksaan Eri Sudewa Dullah terkait dengan tugas dan kewenangan saksi selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya saat menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh PT CIP," jelas Plh Kapuspenkum Kejagung, Arwoko kepada Wartawan, Senin (4/3).

Ditambahkannya bahwa Deni Pasha Satari, Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik, namun secara resmi telah mengirimkan surat ketidakhadirannya untuk diperiksa sebagai saksi serta memohon untuk dapat menjadwalkan pemeriksaannya kembali pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013.

Seperti diketahui dalam kasus penyelewengan kredit sebesar Rp 55 miliar ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru yaitu Elda Devianne Adiningrat sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013. Ia merupakan vendor (supplier, pihak ketiga) dan kasus yang masuk ranah korupsi ini nyata terbaca publik tengah digebuk oleh 2 lembaga, Kejaksaan dan KPK.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]