Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Indosat
Kasus Indosat IM2, Hinca Panjaitan: Jaksa Agung Keliru Serta Melampaui Kewenangannya
Monday 14 Jan 2013 12:44:32

Terdakwa Korupsi Indosat, Indar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat persidangan, terdakwa mantan Dir Utama Indosat Indar dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.

Salah satu Dir Indosat, Fajri Santosa memberi dukungan penuh terhadap terdakwa korupsi Indar. Fajri mengatakan bahwa, "terima kasih atas dukungannya serikat pekerja terhadap Indar, kita berjuang terus dan perjuangan masih panjang," ungkap Fajri.

Sementara salah satu tim pengacara terdakwa Indar, Hinca Panjaitan mengatakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, "hari ini kami baru mendengar dan menerima dakwan jaksa secara keseluruhan, dan menurut saya jaksa disini sudah keliru dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, ini kan kerjasama antara lembaga Kementerian Informasi, dimana ini tugas Kemeninfo 5 tugas mereka yaitu regulasi, pengawasan, kepatuhan, pengaturan, dan pembinaan. Serta bila ada kesalahan, itu kewenangan Kementerian Informasi," ujar Hinca.

"Kenapa mereka (Jaksa) seolah-olah mengambil kasus ini, Jaksa sudah melampaui kewenangannya dan jaksa telah keliru total," pungkas Hinca Penjaitan.

Sementara Yon Hardi mengatakan, akan mendukung mantan pimpinan kami, bahwa jaksa telah keliru, dan kami akan berjuang terus meminta dibebaskan dari segala tuduhan.

Kami akan terus berjuang mencari keadilan, dan akan ke gedung bundar, ke Mahkamah Konstitusi. Serta kami juga akan melapor ke Ombudsman dan bila perlu kami akan melaporkan kasus ini ke Presiden SBY," ujarnya.

Sementara desakan juga datang dari pendemo yang mendesak Kejagung agar segera menahan tersangka Indar Atmanto dan mantan Dir Utama Indosat Johnny Swandi yang saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota. Pendemo mengatakan, "Kejagung jangan pandang bulu dalam proses penegakkan Hukum," ujar mahasiswa Jakarta di depan gedung Indosat Jumat (11/1).(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]