Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Flame Turbine
Kasus Flame Turbine: Mapna Mengerjakan Proyek Awal Tahun 2012
Monday 04 Mar 2013 17:39:11

Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung terus melakukan proses terhadap kasus pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000 pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan, tahun Anggaran kasus ini mulai 2007, 2008 dan 2009.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Mapna sama sekali tidak terlibat, sebab Mapna mulai masuk tahun 2012. Menurut keterangan Mohammad A. Bahalwan Direktur Utama PT Mapna Indonesia, dan Proyek pertama Mapna adanya tahun 2012.

"Dahlan Iskan sudah pernah ke Iran melihat langsung proyek-proyek Mapna," kata Mohammad A. Bahalwan kepada Wartawan, Senin (4/3).

Dijelaskan Mohammad, LTE adalah suatu pekerjaan overhouls, yang mulai dikerjakan Mapna awal 2012, Mapna diundang untuk ikut tender dan menang.

"Pada waktu dibuka tender tersebut, semua persyaratan saya lulus, sesuai PP 80. Kontrak saya alhamdulillah disetujui oleh pemerintah. Kompetitor yang tidak lulus tender, karena tidak mengikuti PP 80. Karena kami sejalan dengan PP 80 dan sudah menang, dan pada waktu saya menang itu, jadilah keributan," terang Mohammad.

Dijelaskan Mohammad bahwa proyek Mapna 2012 (GT 21 dan 2 point 2), bukan yang 2007. Proyek 2012 ini, naik dari 132 menjadi 145 mega watt, kelebihan tersebut mampu menerangi 13.000 ribu rumah.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]