Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pencari Keadilan
Kasus Edih Kusnadi Tidak Ada Tanggapan, Sekarang Dilaporkan ke Ombudsman
Saturday 28 Jul 2012 23:07:02

Memori Kasasi Edih Kusnadi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penganiayaan terhadap Edih Kusnadi pada saat rekayasa kasus narkoba oleh oknum Polda Metro hingga mengakibatkan patah tangan telah dilaporkan ke Div Propam Polri, karena tidak ditanggapi kemarin kasus tersebut diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia .

Jakarta, 27 Juli 2012
Kepada Yth :
Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Di – Jakarta .
Perihal : Pelayanan Divisi Propam Mabes Polri belum maksimal .
Lampiran : 1 Bdl

Dengan hormat,

Bersama ini kami Kusnadi, alamat Kp. Setu Desa Buaran Rt.01/01 no.26 Serpong Tanggerang mengadukan Divisi Propam Mabes Polri yang belum memproses pengaduan kami , padahal pengaduan kami ke Divisi Propam Mabes Polri sejak tanggal 28 Februari 2012 . Adapun penggaduan kami tersebut terkait penganiayaan/penyiksaan fisik dan psikis dengan cara dipukuli hingga disetrum terhadap anak kandung saya bernama Edih Kusnadi oleh AKP. Andreas Tulam dan kawan2 ( anggota Polda Metro Jaya) pada tanggal 14 Mei 2011 menyebabkan tulang tangannya patah dan luka memar diwajahnya .

Pada saat itu anak kami dipaksa supaya mengaku sebagai bandar narkoba, anak kami tetap bersikukuh tidak mengaku karena memang tidak pernah melakukan kegiatan yang berhubungan dengan narkoba .

Dalam hal ini sekali lagi kami memohon kepada Bapak Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk dapat kiranya mendesak Kapolri melakukan tindakan hukum terhadap oknum anggota Polri yang telah melakukan penganiayaan/penyiksaan terhadap anak kami .
Demikian atas perhatiiannya disampaikan terima kasih .

Hormat kami,
ttd
Kusnadi

Tembusan disampaikan Yth.
1. Bapak Presiden RI
2. Bapak Kapolri
3. Bapak Ketua Komisi III DPR-RI
4. Bapak Ketua Komnas HAM RI
5. Bapak Kadiv Propam Mabes Polri
6. Ketua LSM Kontras

Seperti diketahui, Edih dituduh mau terima narkoba, ditangkap tanpa barang bukti/ tanpa pertemuan dengan yang menuduh, hingga divonis 10 tahun 4 bulan. Edih terbukti menerima narkoba hanya berdasarkan tes urine yang dilakukan 22 jam setelah ditangkap. Banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kasasi, sampai saat ini kabarnya berkas belum diantarkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, padahal persyaratan Kasasi sudah dipenuhi sejak 30 Mei 2012.
(bhc/rat)


 
Berita Terkait Pencari Keadilan
 
2 Hari Sudah, Nekat Panjat Tower Sutet Tuntut Keadilan Kasus Lingkungan di Bajanawa NTT
 
Bukti dan Fakta Persidangan, Hiendra Sunyoto Tidak Bersalah
 
Dapat Perlakuan Diskriminasi, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Nyatakan Sikap Protes
 
Rencana MAY DAY 2017, Jutaan Pekerja Turun ke Jalan, Tuntut Keadilan dan Kesejahteraan
 
Autopsi Siyono Bagian dari Pencarian Keadilan dan Kejujuran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]