Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Kasus Dana Hibah, Satgas Kejaksaan Meringkus 1 Orang DPO
Wednesday 31 Jul 2013 06:47:25

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan bernama Nurhadi Samad yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tadi malam pukul 21:30 WIB, DPO Nurhadi Samad sudah diamankan Satgas Kejaksaan. Tepatnya, DPO diamankan di jalan Plafon I nomor 7 Kayu Putih, Jakarta Timur," kata Untung kepada Wartawan, dini hari tadi, Rabu (31/7) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, bahwa lelaki berusia 37 tahun tersebut lahir pada tanggal 20 Januari 1976, dan merupakan seorang Wiraswasta yang beralamat di jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Posisi kasusnya adalah, bahwa Nurhadi Samad merupakan tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Perusda Bajiminasa," ujar Untung.

Lebih jelasnya, Untung menambahkan bahwa, dana tersebut berasal dari bantuan hibah Pemerintah kabupaten Bantaeng pada kegiatan penjualan produk teh Sosro Tahun Anggaran 2009 dan pengembangan kluster bisnis.

"Selain itu dalam kasus yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2009," pungkas Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]