Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
Kasus Bank Century: Darmin Nasution Akan Beberkan Semua di Pengadilan
Tuesday 01 Oct 2013 18:17:28

Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, hari ini, Selasa (1/10) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Darmin dimintai keterangannya olah Satgas Khusus KPK, sebagai Saksi terkait Bailout Bank Century yang di anggap sistemik, yang telah merugikan Negara Rp 6,7 triliun.

Menurut Darmin, usai diperiksa mengatakan bahwa, pemeriksaannya hari ini soal proses pemberian (FPJP). Dan penetapan Bank Century berdampak sistemik.

"Saya diperiksa, tentu wartawan lebih tau, soal proses pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century berdampak sistemik," ujar Darmin Nasution.

Dijelaskanya lebih lanjut, pada dasarnya, saya diminta memberi kesaksian, namun sebenarnya, semuanya sudah saya sampaikan dalam rapat-rapat sebelumnya.

"Intinya, apa yang saya sampaikan. Apa yang musti saya sampaikan, itu nanti di pengadilan saja deh," ujar Darmin, sambil berlalu memasuki mobil Toyota Kijang Inova berwarna hitam.

Selain melakukan pemeriksaan, terhadap Darmin Nasution, KPK hari ini juga memeriksa Sugiharto Kusumo Atmodjo, Manager IT operation support Bank Mutiara
Muliamanan D Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan
Besari, mantan kepala divisi pelaksanaan resolusi Bank LPS.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]